Advertisement

Langgar PPKM Darurat, Pedagang Bubur dan Pengusaha Kayu Didenda 5 Juta

Jum'at, 09 Juli 2021 - 11:45 WIB
Advertisement

Pedagang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta rupiah karena melanggar PPKM Darurat, telah membayarkan dendanya. Kamis kemarin, hakim juga menjatuhkan sanksi bagi 5 pelaku usaha mulai dari pabrik pengolahan kayu, hingga pemilik kafe, dengan denda yang sama yakni Rp5 juta.

Kontributor : Asep Juhariyono

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement