Advertisement

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 26 Agustus 2021 - 09:55 WIB
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Sang Wali Kota dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.



Atas vonis tersebut, terdakwa Ajay menyatakan pikir-pikir.Dia mengaku tidak teliti sehingga terlibat dalam kasus tersebut.



Liputan: Juhpita Meilana

(nas)
Advertisement
Tim Editor :
Nasrulloh Y.
Nasrulloh Y.
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement