Advertisement

Mengaku Dukun, Pria Ini Cabuli Pasien

Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:31 WIB
Advertisement
Mengaku sebagai dukun, seorang pria di Jepara, Jawa Tengah, diringkus polisi.

Dalam praktek pengobatannya, pria tersebut,melakukan tindakan asusila kepada pasien hingga berulang kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kontributor : Alip Sutarto
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement