Advertisement

Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Belum Putuskan Banding

Kamis, 19 November 2020 - 12:07 WIB
Advertisement
Majelis hakim PN Denpasar memvonis Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara. Plus denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Jerinx menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 3 tahun penjara.

#Jerinx #SupermanIsDead #SID #Bali
(wmc)
Advertisement
Tim Editor :
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement