Advertisement

KPK Tahan Frank Wijaya dalam Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 08:10 WIB
Advertisement
Dalam konferensi pers KPK menahan Frank Wijaya selaku pemilik Hotel Adimulia. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus suap di pengurusan hak guna usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau.

Penahanan dilakukan Kamis (27/10) sore dengan ditandai rompi oranye yang dikenakan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka kasus suap HGU di Kanwil BPN Riau.

KPK telah mencekal 2 tersangka pergi ke luar negeri sejak 6 Oktober 2022 hingga 4 April 2023. Adapun ketiganya adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, Pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso

KPK melakukan penyidikan baru terkait kasus suap eks Bupati Kuansing Andi Putra. Penangkapan Frank merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan.

Tim Liputan
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement