Advertisement

Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Hakim Minta Kasus Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Selasa, 08 November 2022 - 11:45 WIB
Advertisement
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin. Sidang terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Surat dakwaan JPU dinilai majelis hakim telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian... dengan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

Tim Liputan MPI
(sir)
Advertisement
Tim Editor :
M. Nasir
M. Nasir
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement