Tambah Libur Lebaran, PNS DKI Kena Sanksi Keras

Selasa, 14 Juli 2015 - 19:12 WIB
A A A
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam para bawahannya yang bolos saat libur Lebaran telah usai. Bagi PNS DKI yang tidak taat aturan tersebut, tidak akan mendapatkan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) satu hingga tiga bulan.

Ahok tidak mempermasalahkan bawahannya mudik. Asalkan, kata dia, para pegawai tidak menambah hari liburnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

PNS DKI yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas akan mendapatkan sanksi lisan ataupun sanksi tertulis.

Artikel terkait





  • Tambah Libur Lebaran, Ahok Beri Sanksi Keras ke PNS


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved