Tambah Libur Lebaran, PNS DKI Kena Sanksi Keras

Selasa, 14 Juli 2015 - 19:12 WIB
A A A
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam para bawahannya yang bolos saat libur Lebaran telah usai. Bagi PNS DKI yang tidak taat aturan tersebut, tidak akan mendapatkan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) satu hingga tiga bulan.

Ahok tidak mempermasalahkan bawahannya mudik. Asalkan, kata dia, para pegawai tidak menambah hari liburnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

PNS DKI yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas akan mendapatkan sanksi lisan ataupun sanksi tertulis.

Artikel terkait





  • Tambah Libur Lebaran, Ahok Beri Sanksi Keras ke PNS


(gar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Gary Steven
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved