Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara

Selasa, 23 Juli 2019 - 22:45 WIB
A A A
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono berupa hukuman 1,5 tahun penjara. Pria yang biasa disapa Jokdri dinyatakan bersalah atas kasus perusakan dan penghilangan barang bukti.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider," ujar Ketua majelis hakim Kartim Haeruddin saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Kartim mengatakan, Joko Driyono terbukti secara sah melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1)ke-2 KUHP. “Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti menggerakkan orang untuk merusak atau menghilangkan atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang diambil dengan menggunakan anak kunci palsu,” tukasnya saat membacakan amar putusan.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Esnoe Faqih Wardhana
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved