Jadi Tersangka, Ferdinand...
1/5
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/1/2022).
Jadi Tersangka, Ferdinand...
2/5
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaen sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jadi Tersangka, Ferdinand...
3/5
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara 10 tahun.
Jadi Tersangka, Ferdinand...
4/5
Ferdinand Hutahean ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama 11 jam oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Mabes Polri.
Jadi Tersangka, Ferdinand...
5/5
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/1/2022).
Jadi Tersangka, Ferdinand...
Jadi Tersangka, Ferdinand...
Jadi Tersangka, Ferdinand...
Jadi Tersangka, Ferdinand...
Jadi Tersangka, Ferdinand...

Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahean Langsung Ditahan Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Selasa, 11 Januari 2022 - 06:25 WIB
A A A
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/1/22).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaen sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand Hutahean ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama 11 jam oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara 10 tahun.

Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Jadi Tersangka Suap,...
Jadi Tersangka Suap, Bupati Penajam Paser Utara Langsung Ditahan KPK
Jadi Tersangka, Bupati...
Jadi Tersangka, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Langsung Ditahan KPK
Jadi Tersangka, Eks...
Jadi Tersangka, Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Langsung Ditahan KPK
Jadi Tersangka Ujaran...
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN Ditahan Bareskrim
Ditetapkan Sebagai Tersangka...
Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin Langsung Ditahan KPK
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Foto Terkini
Pameran Weaving Wonders...
Pameran Weaving Wonders Angkat Peran Perempuan NTT
4 jam yang lalu
Enesis Group Raih 5...
Enesis Group Raih 5 Penghargaan HR Asia Awards 2026
5 jam yang lalu
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
22 jam yang lalu
Pororo Carnival Ramaikan...
Pororo Carnival Ramaikan Liburan Sekolah di Kota Kasablanka
1 hari yang lalu
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
1 hari yang lalu
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
Jalan-Jalan Naik Bajaj...
Jalan-Jalan Naik Bajaj Menikmati Destinasi Semarang