Kasus Dea Onlyfans,...
1/6
Polisi menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus Dea Onlyfans di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Kasus Dea Onlyfans,...
2/6
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat celana dalam dan pakaian cosplay pelayan seksi. Selain itu ada juga laptop, kartu ATM, dan handphone.
Kasus Dea Onlyfans,...
3/6
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat celana dalam dan pakaian cosplay pelayan seksi. Selain itu ada juga laptop, kartu ATM, dan handphone.
Kasus Dea Onlyfans,...
4/6
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat celana dalam dan pakaian cosplay pelayan seksi. Selain itu ada juga laptop, kartu ATM, dan handphone.
Kasus Dea Onlyfans,...
5/6
Sebelumya, Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan masih mahasiswa serta ingin menyelesaikan kuliah.
Kasus Dea Onlyfans,...
6/6
tas kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus Dea Onlyfans,...
Kasus Dea Onlyfans,...
Kasus Dea Onlyfans,...
Kasus Dea Onlyfans,...
Kasus Dea Onlyfans,...
Kasus Dea Onlyfans,...

Kasus Dea Onlyfans, Polisi Sita Pakaian Dalam hingga Cosplay Pelayan Seksi

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:08 WIB
A A A
Polisi menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus Dea Onlyfans di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat celana dalam dan pakaian cosplay pelayan seksi. Selain itu ada juga laptop, kartu ATM, dan handphone.

Sebelumya, Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan masih mahasiswa serta ingin menyelesaikan kuliah.

Atas kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Tari Tradisional hingga...
Tari Tradisional hingga Cosplay Meriahkan Dies Natalis SMPN 27 Semarang
Polisi Sita 1,1 Ton...
Polisi Sita 1,1 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah
Polda Metro Jaya Sita...
Polda Metro Jaya Sita 439 Balpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp4 Miliar
Polisi Sita Buku Hikayat...
Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja di Rumah Anji
Penampakan Gudang Thrifting...
Penampakan Gudang Thrifting Pakaian Bekas Pasar Senen yang Disegel Polisi
Foto Terkini
Wamen Lingkungan Hidup...
Wamen Lingkungan Hidup dan ANTAM Serahkan 5.000 Bibit Mangrove di Gerak Hijau 2026
2 jam yang lalu
AHY Ajak Generasi Muda...
AHY Ajak Generasi Muda Hidup Sehat Lewat Garuda Finisher
2 jam yang lalu
Latihan Timnas Indonesia...
Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Kamboja di Piala AFF 2026
3 jam yang lalu
Direktur IPR: Pernyataan...
Direktur IPR: Pernyataan Prabowo tentang Londo Ireng Harus Dipahami sebagai Kiasan Politik
4 jam yang lalu
PLN, PFI, dan MataWaktu...
PLN, PFI, dan MataWaktu Luncurkan Buku Foto Prahara Pulau Emas
6 jam yang lalu
Mekari Desty Integrasikan...
Mekari Desty Integrasikan Penjualan dan Back-Office dalam Satu Ekosistem
6 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Saat Rompi Pink Tak...
Saat Rompi Pink Tak Menyertai Penahanan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
APMI Bersama BPDP Hadirkan...
APMI Bersama BPDP Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di KPK
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan Harlah ke-28 PKB
Inovasi Advanced Formulation...
Inovasi Advanced Formulation dan Teknologi EEG Pertama Hadir untuk Dukung Perkembangan Otak Si Kecil