UTA 45 Jakarta Minta...
1/4
Rektor UTA 45 Jakarta, J. Rajes Khana, Ph.D., (kanan) dan Ketua Yayasan UTA 45 Jakarta Bambang Sulistomosaat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.
UTA 45 Jakarta Minta...
2/4
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 menggelar aksi damai di Jakarta.
UTA 45 Jakarta Minta...
3/4
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 menggelar aksi damai di Jakarta.
UTA 45 Jakarta Minta...
4/4
Rektor UTA 45 Jakarta, J. Rajes Khana, Ph.D., (kanan) dan Ketua Yayasan UTA 45 Jakarta Bambang Sulistomosaat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.
UTA 45 Jakarta Minta...
UTA 45 Jakarta Minta...
UTA 45 Jakarta Minta...
UTA 45 Jakarta Minta...

UTA '45 Jakarta Minta Nilai Uji Kompetensi Apoteker Dikembalikan Semula

Senin, 12 September 2022 - 18:50 WIB
A A A
JAKARTA-- Ribuan orang yang ingin menjadi apoteker gagal mewujudkan impiannya. Ini terjadi setelah mereka dinyatakan tak lulus Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dengan metode computer based test (CBT).

Dari 6 ribu peserta, 3 ribu orang dinyatakan tak lulus. Ini terjadi, dirasa lantaran nilai batas kelulusan yang naik, dari 52,5 menjadi 56,5.

Dari ribuan peserta yang tak lulus, di antaranya merupakan mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta. Somasi terbuka pun ditempuh pimpinan kampus tersebut.

Rektor UTA '45 Jakarta, J. Rajes Khana, Ph.D., menilai penetapan nilai batas lulus (NBL) yang baru mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi peserta UKAI-CBT periode 2021/2022.

"Kerugian materiil yang diderita bagi yang tidak lulus tentu mengakibatkan peserta UKAI-CBT mengalami kerugian karena besarnya biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti UKAI-CBT. Sementara itu untuk menuju (mempersiapkan) UKAI CBT, peserta ujian telah sebelumnya menempuh Pendidikan Apoteker selama 1 tahun dengan biaya yang sangat tinggi," kata Rajes, Senin (12/9), kepada wartawan.

"Sementara kerugian immateriil yang diderita juga tidak kalah besar menimpa peserta UKAI-CBT yang tidak lulus tersebut karena mereka harus menanggung malu dan tekanan psikologis yang berat karena ketentuan exit exam yang ditentukan PN UKAI-CBT telah memutus harapannya untuk menjadi apoteker yang baik," imbuhnya.

Alasan Panitia Nasional (PN) UKAI-CBT dalam menentukan batas NBL berdasarkan kesepakatan, dianggap Rajes telah menunjukkan kedangkalan pemikiran yang konservatif dengan dalih peningkatan kualitas lulusan. Padahal, seharusnya peningkatan mutu lulusan tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang menyebut bahwa proporsi penilaian kelulusan uji kompetensi terdiri dari 60% dari IPK program sarjana dan 40% berasal dari ujian kompetensi, ini sesuai Pasal 3 Ayat (2) Permendikbud No.2 Tahun 2020.

"Dengan adanya kewenang-wenangan oknum PN UKAI-CBT yang mengubah NBL UKAI-CBT Periode Tahun 2021/2022 Kami nilai justru semakin menunjukkan kelembagaan PN UKAI-CBT tidak kredibel dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Apoteker. Untuk itu kami akan mengajukan somasi sebagai langkah hukum awal. Jika tidak ada perbaikan tentu kami akan mengambil langkah hukum lanjutan," tandas Rajes.

Perubahan batas nilai kelulusan juga dianggap melanggar asas non-retroaktif, yang berlaku dalam penentuan suatu aturan. Asas non-rektroaktif ini, melarang keberlakuan surut dari suatu peraturan/keputusan yang berlaku terhadap subyek hukum tertentu.

"Asas non-rektroaktif ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan subyek hukum dalam hal ini peserta UKAI-CBT yang tidak lulus ambang batas NBL yang diubah menjadi lebih tinggi dari ketentuan NBL pada UKAI-CBT periode sebelumnya," ungkap Rajes.

Atas kondisi ini, UTA '45 Jakarta meminta PN UKAI membatalkan perubahan nilai batas lulus, karena dilakukan sepihak dan sewenang-wenang oleh Panitia Nasional UKAI-CBT, tanpa mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

Lalu, Panitia Nasional juga diminta memperbaiki dan merehabilitasi nama baik peserta UKAI-CBT yang dianggap tidak lulus. Sebab akibat kondisi ini sangat berimbas pada psikologis peserta yang tak lulus.

Mereka juga ingin panitia mengembalikan syarat kelulusan apoteker sesuai dengan Permendikbud No.2 Tahun 2020 tentang Ujian Kompetensi calon Apoteker.

"Jika tiga tuntutan tersebut tidak diindahkan dan dilaksanakan, maka UTA’45 Jakarta akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Rajes.

Sementara, Ketua Yayasan UTA '45 Jakarta, Bambang Sulistomo menambahkan pihaknya secara prinsip setuju dengan upaya peningkatan kualitas apoteker Indonesia. Namun, kata dia hal tersebut harus dilakukan secara transparan.

"Panitia Nasional pasti bicara tentang peningkatan kualitas, tapi jika tidak dijalankan dengan proses yang terbuka, kejujuran, kita kecewa betul. Sebab nilai IPK yang sebelumnya disertakan, itu nggak disertakan," ujarnya.

"Waktu rapat, mereka (organisasi terkait apoteker) setuju pada (nilai) yang lalu. Tapi begitu dibilang yang baru. Saat dikonfrontasi, 'siapa yang ngomong?' padahal yang ngomong mereka-mereka juga," imbuh putra pahlawan nasional Bung Tomo ini.

Panitia Nasional UKAI-CBT sendiri, kata dia berisikan orang-orang yang berada di organisasi apoteker. Yaitu para pimpinan Fakultas Farmasi perguruan tinggi seluruh Indonesia.

Sementara, Marvita Sari, salah seorang mahasiswa yang tak lulus ujian kompetensi, mengaku stres akibat kondisi yang ia alami itu. Terlebih, dirinya mengaku telah belajar secara mati-matian sebelum mengikuti UKAI-CBT.

Tak hanya dirinya, rekannya bahkan mencoba bunuh diri gara-gara tak lulus ujian.

"Banyak yang dirugikan. Ada yang melakukan percobaan bunuh diri, dan saat sedang dirawat di rumah sakit. Mahasiswa UTA '45 Jakarta," ujar Marvita.

"Semua orang memiliki kemampuan yang berbeda-beda, sehingga jangan disamakan. Bukan berarti dia tidak bisa," sambung mantan mahasiswa UTA '45 Jakarta itu.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
APTISI dan HPTKes Beri...
APTISI dan HPTKes Beri Kuasa ke LKBH UTA ’45 Jakarta Terkait Tuntutan PTUN Uji Kompetensi Apoteker Indonesia
Persiapan Uji Kompetensi...
Persiapan Uji Kompetensi Bagi Siswa SMK Tingkat Akhir
BTN Jadi Pelopor Uji...
BTN Jadi Pelopor Uji Kompetensi Antikorupsi di Luar LSP KPK
Unjuk Rasa Tuntut Mendikbud...
Unjuk Rasa Tuntut Mendikbud Nadiem Bubarkan Komite Nasional Uji Kompetensi Bidang Kesehatan
UTA 45 Jakarta - Mahasiswa...
UTA '45 Jakarta - Mahasiswa Apoteker Gugat SK PN UKAI
880 Peserta Ikuti Tes...
880 Peserta Ikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Jakarta
Foto Terkini
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
3 jam yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
4 jam yang lalu
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
14 jam yang lalu
Safrizal ZA: Gerakan...
Safrizal ZA: Gerakan Indonesia ASRI Harus Menjadi Budaya, Dimulai dari Aksi Nyata Menjaga Lingkungan
15 jam yang lalu
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
18 jam yang lalu
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
18 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih
Tokopedia dan TikTok...
Tokopedia dan TikTok Shop bersama Kementerian UMKM Bantu Pengusaha Mikro Yogyakarta #JualanNyaman