Gelar Focus Group Discussion,...
1/3
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melanjutkan rangkaian kegiatan IKADIN Legal Update melalui Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Menelusuri Kembali Legitimasi Surat Paksa sebagai Instrumen Penagihan Utang: Sebuah Otoritarianisme Terselubung di Hotel Morrissey Menteng, Jakarta.
Gelar Focus Group Discussion,...
2/3
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melanjutkan rangkaian kegiatan IKADIN Legal Update melalui Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Menelusuri Kembali Legitimasi Surat Paksa sebagai Instrumen Penagihan Utang: Sebuah Otoritarianisme Terselubung di Hotel Morrissey Menteng, Jakarta.
Gelar Focus Group Discussion,...
3/3
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melanjutkan rangkaian kegiatan IKADIN Legal Update melalui Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Menelusuri Kembali Legitimasi Surat Paksa sebagai Instrumen Penagihan Utang: Sebuah Otoritarianisme Terselubung di Hotel Morrissey Menteng, Jakarta.
Gelar Focus Group Discussion,...
Gelar Focus Group Discussion,...
Gelar Focus Group Discussion,...

Gelar Focus Group Discussion, IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara

Rabu, 11 September 2024 - 23:22 WIB
A A A
Jakarta, 11 September 2024 - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melanjutkan rangkaian kegiatan IKADIN Legal Update melalui Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Menelusuri Kembali Legitimasi Surat Paksa sebagai Instrumen Penagihan Utang: Sebuah Otoritarianisme Terselubung" di Hotel Morrissey Menteng, Jakarta.

Membuka kegiatan FGD ini adalah Ibu Dr. Susilo Lestari, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Umum DPP IKADIN yang menjelaskan pentingnya pemahaman advokat mengenai penagihan piutang negara menggunakan instrumen Surat Paksa.

“Penggunaan surat paksa bersifat parate executie, disamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena menyematkan irah-irah.”

Dr. Susilo juga menggarisbawahi pentingnya pembedahan terhadap instrumen surat paksa karena potensinya yang mudah disalahgunakan, “Luasnya wewenang Pemerintah ini bisa menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.”

Kepala Research Center dari Indonesia Center for Tax Law Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., mengontraskan penagihan dengan surat paksa dalam piutang negara dengan perpajakan. “Dari segi due process of law, terdapat perbedaan. Di bidang pajak, dilakukan proses penagihan terlebih dahulu dan harus melalui upaya hukum. Ini beda dengan piutang negara yang bisa diterbitkan bahkan ketika Pernyataan Bersama tidak disetujui.”

“Terdapat perbedaan paradigma antara penagihan di bidang piutang negara dan pajak. Kalau di bidang pajak, biaya penagihan itu tidak boleh lebih besar dari utang pajak yang ditagih. Karenanya fokusnya adalah memperoleh pembayaran terlepas dari seberapa kecilnya itu. Hal ini berbeda dari penagihan di bidang piutang negara yang dengan terbatasi ketentuan hukum yang berlaku,” ucap perempuan yang kerap disapa Arum.

Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini juga menegaskan adanya permasalahan dari Perppu No. 49 Tahun 1960 yang menjadi dasar penagihan dengan surat paksa ini: “Banyak aspek dari Perppu 49 1960 ini sudah ketinggalan zaman dan menimbulkan problematika, seperti Pasal 14 yang memberikan delegasi kewenangan mengatur yang luas dalam membuat peraturan pelaksana. Ini sebenarnya bisa diubah dan diperbaiki jika ada kehendak politis dari DPR.”

Di sisi lain, penagihan piutang negara menggunakan surat paksa ini merupakan penyimpangan dari prinsip-prinsip hukum perdata. Pandangan ini dikemukakan oleh Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Djumikasih, S.H., M.H., yang mengemukakan kontradiksi nomenklatur dalam Pernyataan Bersama. “Pernyataan Bersama yang menjadi dasar Surat Paksa ini menarik. Biasanya suatu Pernyataan bersifat sepihak tetapi dalam hal ini dianggap ada kesepakatan dari debitur.”

Dr. Djumikasih juga menjelaskan kejanggalan dari kedudukan Pemerintah dalam penagihan yang menggunakan surat paksa. “Piutang Negara ini bisa bersumber dari perjanjian yang berarti Pemerintah bertindak dalam bidang hukum perdata. Tidak seharusnya ditagih dengan instrumen hukum publik seperti surat paksa.”

“Dalam hukum perdata, pemerintah sekalipun harus dianggap setara dengan pihak-pihak lainnya. Jika tidak, ini akan menjadi sangat problematik.” ucap Dr. Djumikasih.

Diskusi ini juga diperkaya dengan perspektif hukum hak asasi manusia yang dibawakan Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia Eko Riyadi, S.H., M.H., “Pemerintah tidak bisa menggunakan alasan efisiensi dan efektivitas untuk menggunakan surat paksa sebagai alat penagihan piutang negara. Hal ini tidak legitimate menurut norma hukum hak asasi manusia,” ucap Eko.

“Selain alasan yang sah, penggunaan surat paksa untuk penagihan piutang negara ini juga tidak proporsional karena sumber persoalannya lebih kental dengan aspek hukum perdata. Karenanya jika bisa diselesaikan dengan hukum perdata, mengapa diperlukan instrumen semacam ini?”

Eko menyimpulkan bahwa penggunaan surat paksa merupakan kegagalan negara untuk melindungi hak kepemilikan pribadi masyarakatnya, “Seharusnya Pemerintah hadir melindungi masyarakat, tetapi ini justru mengkhianati janji-janji republik yang semakin dilupakan.”

Selain paparan dari segi teoritis, turut hadir dalam FGD ini adalah peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Alfeus Jebabun, S.H., M.H. yang menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dari surat paksa yang sangat nyata. “Surat paksa ini bisa menjadi senjata untuk mematikan lawan politik karena dapat diterbitkan sekalipun pihak yang diklaim sebagai debitur membantah keberadaan piutang negara.”

“Akhirnya dijadikan ancaman, kalau tidak mau mengakui piutang negara maka akan diterbitkan surat paksa.”

Alfeus juga menyoroti penggunaan surat paksa justru dijadikan jalan pintas untuk memperoleh pelunasan, “Atas nama efektivitas dan efisiensi pengembalian uang, Pemerintah menerabas prinsip-prinsip hukum yang berlaku.”

Para narasumber dari berbagai latar belakang dan disiplin ilmu hukum ini sepakat melihat isu ini problematik dan malah akan merugikan warganya, dan dengan pertimbangan kerumitan hal kehendak politik dalam menggodok produk legislasi yang bisa mengoreksinya, semuanya mengusulkan upaya uji materiil.

Kegiatan FGD ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan IKADIN Legal Update yang berfokus pada hukum penagihan piutang negara yang diselenggarakan pada tanggal 10, 11, 17, dan 18 September 2024 di Jakarta.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Kementan Kaji Penerapan...
Kementan Kaji Penerapan SNI untuk Klinik Hewan
Pentingnya Penerapan...
Pentingnya Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN
Presiden Jokowi Menerima...
Presiden Jokowi Menerima 11 Surat Kepercayaan Dubes Negara Sahabat
Girl Group SUN Recycle...
Girl Group SUN Recycle Lagu Surat Cinta dari Vina Panduwinata
MNC Group-Lemhanas Bersinergi...
MNC Group-Lemhanas Bersinergi Bangun Bangsa dan Negara
ABM Investama Sabet...
ABM Investama Sabet Penghargaan Platinum Plus dalam Penerapan ESG
Foto Terkini
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
14 jam yang lalu
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
22 jam yang lalu
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
1 hari yang lalu
Grab dan Kemenpar Beri...
Grab dan Kemenpar Beri Penghargaan bagi Pelaku Kuliner Lokal Terbaik
1 hari yang lalu
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
1 hari yang lalu
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
Jalan-Jalan Naik Bajaj...
Jalan-Jalan Naik Bajaj Menikmati Destinasi Semarang
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
Raffi Ahmad Bantah Terlibat...
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Impor Blueray Cargo
ANKER soundcore Luncurkan...
ANKER soundcore Luncurkan Liberty 5 Pro Series, Earbuds AI untuk Produktivitas dan Komunikasi Modern