Pentingnya Penerapan...
1/3
Analisis Kebijakan Utama Bidang Akpol Semarang Brigjen Pol Setiadi
Pentingnya Penerapan...
2/3
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji N.Simatupang
Pentingnya Penerapan...
3/3
(Kiri Atas) Senior Associate K&K Advocates Bintang Leo Naibaho, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji N.Simatupang, Analisis Kebijakan Utama Bidang Akpol Semarang Brigjen Pol Setiadi dan Partner K&K Advocates Wardaya dalam webinar bertajuk Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN pada hari ini, Jakarta, Kamis, 16 September 2021.
Pentingnya Penerapan...
Pentingnya Penerapan...
Pentingnya Penerapan...

Pentingnya Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN

Kamis, 16 September 2021 - 13:00 WIB
A A A
(Kiri Atas) Senior Associate K&K Advocates Bintang Leo Naibaho, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji N.Simatupang, Analisis Kebijakan Utama Bidang Akpol Semarang Brigjen Pol Setiadi dan Partner K&K Advocates Wardaya dalam webinar bertajuk ‘Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN’ pada hari ini, Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagai badan usahan milik negara, BUMN memiliki peran ganda yakni sebagai agent of development sekaligus sebagai business entity. Dimana, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat, namun di sisi lain sebagai entitas perusahaan, BUMN juga wajib memperoleh keuntungan (profit oriented).

Akan tetapi, dalam menjalankan usahanya BUMN dan Anak Perususahaan BUMN dapat saja mengalami kerugian. Kondisi ini akan menjadi suatu permasalahan apabila dihadapkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BUMN itu sendiri. Terutama jika kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara, bukan sebagai entitas bisnis.

Berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), pengurus dan pegawai BUMN dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara. “Hal inilah yang menjadi kekhawatiran direksi BUMN dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dalam mengelola, mengatur dan mengambil keputusan terkait dengan bisnis yang dijalankan BUMN sehari-hari,” ungkap Aldi Andhika Jusuf, S.H., M.H., Partner K&K Advocates.

Aldi menjelaskan, terkait dengan pertanggungjawaban direksi tersebut, terdapat suatu doktrin dalam tatanan hukum Indonesia yang dikenal dengan doktrin Business Judgement Rule (BJR), dimana doktrin Business Judgement Rule ini menjadi pilar yang penting bagi perlindungan direksi dalam pengambilan keputusan. Doktrin tersebut pada pokoknya mengatakan bahwa direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan pengambilan keputusan dan/atau karena kerugian perseroan.

Mencermati hal itu, K&K Advocates menilai pelaku bisnis di lingkungan BUMN wajib memiliki pemahaman secara komprehensif terkait dengan penerapan BJR, serta administrasi keuangan negara agar potensi terjadinya kerugian pada perusahaan yang berdampak pada dugaan korupsi dapat diminimalisasikan.

Berbicara dalam webinar tersebut, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa BUMN konsepnya adalah “kepemilikan” (privat) dan bukan “penguasaan”, sehingga negara berkedudukan sebagai pemegang saham atau sebagai pemilik modal, bukan berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan publik atau pengelola keuangan negara pada umumnya. Oleh sebab itu, penyertaan modal negara dilakukan pemisahan, dengan maksud agar tata kelola dan tata tanggung jawab termasuk hak dan kewajibannya berpisah dan berpindah kepada BUMN, tidak kepada negara atau APBN.

"Sebagai pemegang saham, negara tidak sedang mengelola keuangan publik untuk mencapai tujuan bernegara layaknya kementerian atau lembaga, tetapi sedang berbisnis, sehingga penilaiannya bukan authority judgement, tetapi business judgement," jelas Dian seraya menegaskan demikian halnya terhadap Anak Usaha BUMN, negara tidak mempunyai hak mengelolanya, karena hak negara sebagai badan hukum publik hanya mendirikan BUMN.

Jika negara menginginkan Anak Perusahaan tunduk pada ketentuan mengenai pengurus dan pertangungjawabannya, Negara harus mempunyai saham langsung, dan tidak dapat langsung ikut campur melalui tangan publiknya, karena menyalahi asas contrarius actus. Dian juga menyoroti terkait ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang berpotensi terjadi dalam BUMN yakni terpenuhinya unsur merugikan negara, sehingga keputusan bisnis, kebijakan korporat, dan tindakan usaha yang dianggap keliru merupakan kerugian negara.

Sementara Wardaya, S.H., M.H, Partner K&K Advocates menjelaskan, Business Judgement Rule (BJR) merupakan peraturan yang membebaskan manajemen dari tanggung jawab dalam transaksi korporasi yang dilakukan dalam kekuasaan korporasi dan wewenang manajemen, dimana terdapat dasar yang masuk akal untuk menunjukkan bahwa transaksi dilakukan dengan hati-hati dan itikad baik.

"Doktrin BJR bertujuan melindungi direksi selama dilakukan dalam batas-batas kewenangan dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik. Prinsip BJR pun tersirat dalam Pasal 97 ayat 2 UU PT, yakni prinsip kehati-hatian dan Itikad baik. Lalu dalam Pasal 5 ayat 3 UU BUMN menegaskan soal prinsip BJR dalam unsur GCG (good corproate governance)," urai Wardaya.

Dia menambahkan, UU PT juga mengatur bahwa Direksi dapat dilindungi apabila kebijakan yang diambilnya dipandang tepat walaupun kemungkinan perseroan mengalami kerugian. Lalu dalam Pasal 11 UU BUMN juga sudah ditegaskan bahwa terhadap BUMN Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi PT sebagaimana diatur dalam UU PT. “Hal tersebut berakibat bahwa prinsip-prinsip yang berlaku untuk perseroan terbatas, berlaku juga untuk BUMN," pungkas Wardaya.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Sidang LNG: Ahli LKPP...
Sidang LNG: Ahli LKPP dan Ahli Tata Kelola BUMN Nilai Langkah Direksi Pertamina Sudah Tepat
Revolusi Mental dalam...
Revolusi Mental dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Raker Menkominfo dan...
Raker Menkominfo dan Komisi I DPR Bahas Tata Kelola 5G
Kemenpora dan Kejagung...
Kemenpora dan Kejagung Bangun Sinergi untuk Perkuat Tata Kelola Olahraga
Peluncuran Logo Baru...
Peluncuran Logo Baru ReIndo Syariah, Wapres Dorong Penguatan Tata Kelola dan Digitalisasi
Gelar Focus Group Discussion,...
Gelar Focus Group Discussion, IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara
Foto Terkini
Liga Aspal U-13 Hadirkan...
Liga Aspal U-13 Hadirkan Semangat Sepak Bola di Tengah Keterbatasan Ruang Bermain
5 jam yang lalu
Pameran Menyibak Kabut...
Pameran Menyibak Kabut Angkat 100 Tahun Kelahiran Pelukis Zaini
6 jam yang lalu
Rumah Sahabat BCA Syariah...
Rumah Sahabat BCA Syariah Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
10 jam yang lalu
Mahasiswa Trisakti dan...
Mahasiswa Trisakti dan Esa Unggul Gaungkan Kembali Tritura di Depan DPR RI
14 jam yang lalu
Unjuk Rasa di DPR, Massa...
Unjuk Rasa di DPR, Massa HMI Bawa Boneka Jelangkung
17 jam yang lalu
Abhiseka Manggala Majapahit,...
Abhiseka Manggala Majapahit, Pelepasan Siswa KB-TK Labschool Jakarta Penuh Pesona Budaya
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Abhiseka Manggala Majapahit,...
Abhiseka Manggala Majapahit, Pelepasan Siswa KB-TK Labschool Jakarta Penuh Pesona Budaya
Kolaborasi Tokopedia,...
Kolaborasi Tokopedia, TikTok Shop, dan Kementerian UMKM Perkuat Daya Saing UMKM Balikpapan
Aksi Dukung Program...
Aksi Dukung Program Makan Bergizi Gratis
CoZi LASIK, Inovasi...
CoZi LASIK, Inovasi Terbaru JEC Menteng untuk Penglihatan Lebih Baik
Karyawan dan Simpatisan...
Karyawan dan Simpatisan Hotel Sultan Gelar Aksi Tolak Eksekusi Lahan
Jalur Kereta Sumbar,...
Jalur Kereta Sumbar, Penghubung Sejarah, Wisata, dan Kehidupan