Kementerian ATR/BPN...
1/3
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 99.099,27 hektare tanah telantar di 23 provinsi di Indonesia. Untuk mengembalikan fungsi tanah-tanah tersebut sesuai peruntukannya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) berencana meningkatkan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI).
Kementerian ATR/BPN...
2/3
Jonahar, Direktur Jenderal PPTR, mengungkapkan bahwa untuk memastikan pemantauan yang lebih efektif dan optimal, pengendalian tanah telantar akan dilakukan secara holistik melalui berbagai tahap. Selain itu, teknologi Geo AI akan digunakan untuk meningkatkan pemantauan hak atas tanah.
Kementerian ATR/BPN...
3/3
Penertiban tanah telantar juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN...

Kementerian ATR/BPN Kembangkan AI untuk Tingkatkan Pengawasan Tanah Telantar 99 Ribu Hektare

Selasa, 26 November 2024 - 19:35 WIB
A A A
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 99.099,27 hektare tanah telantar di 23 provinsi di Indonesia. Untuk mengembalikan fungsi tanah-tanah tersebut sesuai peruntukannya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) berencana meningkatkan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI).

Jonahar, Direktur Jenderal PPTR, mengungkapkan bahwa untuk memastikan pemantauan yang lebih efektif dan optimal, pengendalian tanah telantar akan dilakukan secara holistik melalui berbagai tahap. Selain itu, teknologi Geo AI akan digunakan untuk meningkatkan pemantauan hak atas tanah.

"Nantinya, pemantauan akan dilakukan secara terintegrasi di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga di Kementerian ATR/BPN pusat. Uji coba saat ini sedang dilakukan di Sulawesi Selatan," jelas Jonahar dalam keterangannya pada Selasa (26/11/2024).

Sebagian besar tanah yang dinyatakan telantar sebenarnya memiliki potensi besar, namun pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik oleh pemiliknya. Menurut Jonahar, pengawasan yang ketat akan mencegah pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait, seiring dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada pangan.

“Kita fokus untuk mengurangi tanah telantar, mulai saat ini dan ke depan, dengan pengawasan yang ketat agar tidak ada pelanggaran hukum atau tata ruang. Dengan demikian, kita dapat menghindari sengketa,” lanjut Jonahar.

Menurut Dirjen PPTR, tanpa pengawasan yang efektif, banyak tanah telantar yang justru digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai, seperti tanah pertanian yang dialihfungsikan menjadi lahan perumahan atau komersial, bahkan dibiarkan terbengkalai. Hal ini tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga berisiko menimbulkan sengketa antara pemilik tanah, masyarakat, dan pemerintah.

"Sengketa sering terjadi ketika pemilik Hak Guna Usaha (HGU) tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Misalnya, tanah kebun seluas 10.000 hektare, yang hanya ditanami 2.000 hektare, sehingga 8.000 hektare dikuasai masyarakat. Ini memicu sengketa," jelas Jonahar.

Penertiban tanah telantar juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. “Ini adalah tugas utama kita untuk memastikan tanah tidak dibiarkan terlantar,” tegas Jonahar.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Ubaya Teken MoU dengan...
Ubaya Teken MoU dengan Kementerian ATR BPN RI
Dirjen ATR/BPN Ajak...
Dirjen ATR/BPN Ajak Masyarakat Cek Patok Tanah Saat Mudik Lebaran untuk Hindari Sengketa Tanah
Wamen ATR/Waka BPN Serahkan...
Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Tanah Makam Sunan Bonang
Menteri ATR/BPN AHY...
Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar di Jawa Tengah
Bekerja dengan Hati:...
Bekerja dengan Hati: Kunci Sukses Harison Mocodompis Mengabdi Hampir 30 Tahun di Kementerian ATR/BPN
Tiga Pelajar SMA Kembangkan...
Tiga Pelajar SMA Kembangkan Drone AI untuk Penanganan Bencana
Foto Terkini
Gelar Tikar, Nikmati...
Gelar Tikar, Nikmati Akhir Pekan di Semasa Piknik
19 jam yang lalu
Transformasi Layanan...
Transformasi Layanan Farmasi Jadi Fokus PIT dan Mukernas HISFARSI 2026 di Pekanbaru
19 jam yang lalu
Bebelac Hadirkan Ruang...
Bebelac Hadirkan Ruang Interaktif Anak di CFD Jakarta
23 jam yang lalu
Padi Meriahkan Malam...
Padi Meriahkan Malam Puncak HUT ke-499 Kota Jakarta
1 hari yang lalu
UOB Indonesia dan Ruangguru...
UOB Indonesia dan Ruangguru Gelar CODEFEST 2026 Perdana untuk Cetak Talenta Digital Muda
1 hari yang lalu
Season of Adventure...
Season of Adventure Hadirkan Keseruan Minions & Monsters di Lippo Mall Puri
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Wakil Presiden RI Tinjau...
Wakil Presiden RI Tinjau Fasilitas Produksi dan Proses Konversi Motor Listrik United E-Motor Plant 3
Forum Leadership Bahas...
Forum Leadership Bahas Kepemimpinan Adaptif, INTI Tangsel Dorong Lahirnya Pemimpin Tangguh di Era Ketidakpastian
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto...
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto Naik, KA Kertanegara Catat 168 Ribu Pelanggan
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Jantung Kota Tua Jakarta
Jelang Perayaan Malam...
Jelang Perayaan Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta
Longsor di Bendungan...
Longsor di Bendungan Hilir Rusak Rumah Warga