Polda Jateng Gagalkan...
1/6
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti ungkap kasus penyelundupan narkotika, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, (6/1/2025).
Polda Jateng Gagalkan...
2/6
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.
Polda Jateng Gagalkan...
3/6
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.
Polda Jateng Gagalkan...
4/6
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Polda Jateng Gagalkan...
5/6
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Polda Jateng Gagalkan...
6/6
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Pelabuhan Tanjung Emas

Senin, 06 Januari 2025 - 21:58 WIB
A A A
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti ungkap kasus penyelundupan narkotika, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, (6/1/2025). Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. "Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman Narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal. Barang haram tersebut disembunyikan di balik Doortrim dan Dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas."Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dalam penggeledahan diantaranya 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, 3 unit handphone, Uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan. "Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan Narkotika di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil uji Laboratorium, Narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamin dan MDMA, yang tergolong sebagai Narkotika golongan I. Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba. "Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara," jelasnya.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Ditresnarkoba Polda...
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran 18 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Transnasional
Polda Kalsel Gagalkan...
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Sabu
BNN Berhasil Gagalkan...
BNN Berhasil Gagalkan Peredaran 218,46 Kg Sabu dan 16.586 Butir Ekstasi
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap 4 Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatra, Sita 52 Kg Sabu dan 35.050 Butir Ekstasi
Polda Sulsel Gagalkan...
Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 75 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Jaringan Internasional
Foto Terkini
Summers Calling 2026:...
Summer's Calling 2026: Rayakan Gaya Effortless-Chic Bersama CHARLES & KEITH
5 jam yang lalu
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Tindak Pidana C3, Narkoba hingga Kekerasan Seksual Jelang Hari Bhayangkara
7 jam yang lalu
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
7 jam yang lalu
Ketua Umum Pemuda Pancasila...
Ketua Umum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari
18 jam yang lalu
Grab Hadirkan GrabKeluarga...
Grab Hadirkan GrabKeluarga Fitur Remaja, Dukung Remaja Bepergian Lebih Aman dan Orang Tua Lebih Tenang
20 jam yang lalu
Nadiem Makarim Divonis...
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
20 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Lippo Malls Indonesia...
Lippo Malls Indonesia Perkuat Komitmen ESG, Sun Plaza Terapkan PLTS Atap
Nadiem Makarim Jalani...
Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan
Kolaborasi Kemenpora...
Kolaborasi Kemenpora dan Nestle MILO Dorong Ekosistem Olahraga Indonesia
Perkuat Transisi Kendaraan...
Perkuat Transisi Kendaraan Listrik Lewat Langkah Hijau Grab untuk Indonesia
Nadiem Makarim Divonis...
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Dito Ariotedjo Jalani...
Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuota Haji