Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan MoU dan PKS Legal Clinic Collaboration
Jum'at, 28 November 2025 - 18:31 WIB
A
A
A
Palembang, 20 November 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan resmi menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC) bersama para mitra kerja. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Beston Palembang dan dilaksanakan serentak oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan.
Penandatanganan MoU melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, UIN Raden Fatah Palembang, Universitas Sriwijaya (UNSRI), STIH Sumpah Pemuda Palembang, serta Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan. Sementara itu, penandatanganan PKS dilakukan bersama Kanwil Kemenkum Sumsel, Kanwil Kemenham Sumsel, Kanwil Kemenag Sumsel, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, DPC IKADIN Palembang, DPC IKADIN Lubuk Linggau, DPC PERADI Kayu Agung, DPC PERADI Pangkalan Balai, dan DPC PERADI Sekayu sebagai mitra strategis dalam penguatan layanan hukum.
Penandatanganan dihadiri secara langsung oleh UPT Pemasyarakatan di Kota Palembang, sementara UPT di luar kota turut mengikuti prosesi melalui sambungan virtual. Sinergi ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses layanan hukum bagi warga binaan dan masyarakat, sejalan dengan komitmen Ditjenpas dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, dalam sambutannya menegaskan bahwa Program LCC merupakan inovasi strategis yang menghubungkan kebutuhan layanan hukum dengan dukungan akademisi, praktisi, dan lembaga terkait. Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat dan warga binaan memperoleh pendampingan hukum yang lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.
Acara turut menghadirkan sambutan Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ir. H. Pandji Tjahyanto. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi atas terobosan Kanwil Ditjenpas serta menilai bahwa LCC akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum di daerah.
Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS ini, Kanwil Ditjenpas Sumsel bersama seluruh mitra kerja berkomitmen memperkuat koordinasi dan pelaksanaan layanan hukum yang inklusif, berintegritas, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penandatanganan MoU melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, UIN Raden Fatah Palembang, Universitas Sriwijaya (UNSRI), STIH Sumpah Pemuda Palembang, serta Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan. Sementara itu, penandatanganan PKS dilakukan bersama Kanwil Kemenkum Sumsel, Kanwil Kemenham Sumsel, Kanwil Kemenag Sumsel, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, DPC IKADIN Palembang, DPC IKADIN Lubuk Linggau, DPC PERADI Kayu Agung, DPC PERADI Pangkalan Balai, dan DPC PERADI Sekayu sebagai mitra strategis dalam penguatan layanan hukum.
Penandatanganan dihadiri secara langsung oleh UPT Pemasyarakatan di Kota Palembang, sementara UPT di luar kota turut mengikuti prosesi melalui sambungan virtual. Sinergi ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses layanan hukum bagi warga binaan dan masyarakat, sejalan dengan komitmen Ditjenpas dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, dalam sambutannya menegaskan bahwa Program LCC merupakan inovasi strategis yang menghubungkan kebutuhan layanan hukum dengan dukungan akademisi, praktisi, dan lembaga terkait. Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat dan warga binaan memperoleh pendampingan hukum yang lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.
Acara turut menghadirkan sambutan Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ir. H. Pandji Tjahyanto. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi atas terobosan Kanwil Ditjenpas serta menilai bahwa LCC akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum di daerah.
Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS ini, Kanwil Ditjenpas Sumsel bersama seluruh mitra kerja berkomitmen memperkuat koordinasi dan pelaksanaan layanan hukum yang inklusif, berintegritas, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
(sra)