Disertasi Doktoral Soroti...
1/4
Ikhwan Ashadi saat menyampaikan disertasi berjudul Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia, ditegaskan bahwa persoalan utama transfer pricing di Indonesia tidak lagi semata teknis, melainkan terletak pada ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi antara regulasi dan implementasi.
Disertasi Doktoral Soroti...
2/4
Ikhwan Ashadi saat menyampaikan disertasi berjudul Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia, ditegaskan bahwa persoalan utama transfer pricing di Indonesia tidak lagi semata teknis, melainkan terletak pada ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi antara regulasi dan implementasi.
Disertasi Doktoral Soroti...
3/4
Ikhwan Ashadi, yang merupakan Direktur Utama Citra Global Consulting serta Managing Partner KAP GIAR, menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Disertasi Doktoral Soroti...
4/4
Ikhwan Ashadi, yang merupakan Direktur Utama Citra Global Consulting serta Managing Partner KAP GIAR, menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Disertasi Doktoral Soroti...
Disertasi Doktoral Soroti...
Disertasi Doktoral Soroti...
Disertasi Doktoral Soroti...

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

Kamis, 07 Mei 2026 - 20:31 WIB
A A A
Jakarta, 6 Mei 2026 — Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Pricing kembali mengemuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum dalam praktik perpajakan internasional di Indonesia. Isu ini menjadi fokus utama dalam disertasi doktoral yang mengkaji rekonstruksi hukum transfer pricing sebagai instrumen strategis untuk menjaga basis pajak nasional.

Dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”, ditegaskan bahwa persoalan utama transfer pricing di Indonesia tidak lagi semata teknis, melainkan terletak pada ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi antara regulasi dan implementasi.

Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya sengketa pajak serta membuka ruang praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

Sebagai solusi, penelitian ini mendorong pembentukan RUU Transfer Pricing sebagai lex specialis, yang akan menjadi landasan hukum komprehensif dalam mengatur transaksi afiliasi, sekaligus membatasi ruang diskresi otoritas secara lebih terukur.

RUU tersebut diharapkan mampu:

-Mengunci standar penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle)

-Memperjelas kewenangan dan mekanisme pembuktian

-Memperkuat sistem penyelesaian sengketa seperti APA dan MAP

-Meningkatkan konsistensi antara norma hukum dan praktik administrasi

Penerimaan Negara

Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp574,9 triliun, atau tumbuh 10,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan pendapatan ini utamanya didorong oleh sektor perpajakan yang menunjukkan kualitas basis pajak yang semakin kuat dan pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan sebesar 20,7 persen (yoy).(Kemenkeu)

Secara khusus, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp394,8 triliun atau tumbuh signifikan 20,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (DDTCNews)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tren positif tersebut masih akan terus didorong ke depan. Ia menyatakan bahwa perbaikan sistem perpajakan, termasuk penguatan sistem administrasi seperti coretax, akan menjadi kunci peningkatan penerimaan negara. (DDTCNews)

“Pajak terus mengalami perbaikan… akan bekerja lebih baik lagi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026). (DDTCNews)

Dalam konteks tersebut, isu yang diangkat dalam disertasi Ikhwan Ashadi menjadi sangat relevan. Praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional dinilai masih menjadi tantangan serius dalam menjaga basis pajak nasional. Ketidakpastian hukum dalam implementasi regulasi transfer pricing berpotensi menimbulkan sengketa dan mengurangi optimalisasi penerimaan negara.

Ikhwan Ashadi, yang merupakan Direktur Utama Citra Global Consulting serta Managing Partner KAP GIAR, menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Tanpa kepastian hukum yang kuat, standar teknis dalam transfer pricing akan terus berubah dalam praktik. Ini tidak hanya memicu sengketa, tetapi juga menurunkan kepercayaan dan kepatuhan,” ujarnya dalam kajian tersebut.

Dengan latar belakang pengalaman profesional di bidang konsultasi dan audit perpajakan, Ikhwan Ashadi melihat bahwa pendekatan normatif perlu diimbangi dengan reformasi kelembagaan dan penguatan kapasitas administrasi pajak.

Disertasinya juga menawarkan rumusan baru transfer pricing yang menitikberatkan pada:

-Kepastian hukum sebagai fondasi utama

-Penyelarasan formal dengan standar internasional

-Penguatan dokumentasi dan data pembanding

-Reformasi sistem penyelesaian sengketa yang lebih efisien

Selain itu, disusun pula action plan implementasi 3–5 tahun, mencakup penguatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak, pembangunan infrastruktur data, hingga integrasi sistem informasi perpajakan.

Sidang terbuka disertasi ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga diharapkan menjadi kontribusi konkret dalam mendorong reformasi kebijakan perpajakan nasional.

Dengan pendekatan yang menggabungkan teori hukum dan praktik lapangan, gagasan RUU Transfer Pricing diharapkan dapat menjadi pijakan menuju sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Soroti Sengketa Medis,...
Soroti Sengketa Medis, FH UPH Dorong Penguatan Hukum Kesehatan untuk Cegah Malpraktik di Indonesia
Diskusi Forum Legislasi...
Diskusi Forum Legislasi RUU Kejaksaan dan Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa
Perkuat Bukti di MA,...
Perkuat Bukti di MA, Partai Demokrat Sambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM
Kuasa Hukum Soroti Penetapan...
Kuasa Hukum Soroti Penetapan Rudy Tanoesoedibjo sebagai Tersangka KPK Tanpa Pemeriksaan
BPA Fair 2026 Resmi...
BPA Fair 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Transparansi dan Percepatan Pemulihan Aset Negara
Perkuat Pelayanan Hukum,...
Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan MoU dan PKS Legal Clinic Collaboration
Foto Terkini
Wakil Presiden RI Tinjau...
Wakil Presiden RI Tinjau Fasilitas Produksi dan Proses Konversi Motor Listrik United E-Motor Plant 3
8 jam yang lalu
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Jantung Kota Tua Jakarta
9 jam yang lalu
Natasya Sabella Buka...
Natasya Sabella Buka Musiczone di Anjungan Sarinah
9 jam yang lalu
Pameran Foto Perisai...
Pameran Foto Perisai Tunas Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
18 jam yang lalu
HISFARSI DKI Jakarta...
HISFARSI DKI Jakarta Dorong Transformasi Rumah Sakit Lewat Benchmarking Internasional di Malaysia
18 jam yang lalu
Jakarta Fair Kemayoran...
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Targetkan 6 Juta Pengunjung dan Transaksi Rp8 Triliun
20 jam yang lalu
Foto Terpopuler
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Operasional Bertahap...
Operasional Bertahap KRL di Stasiun JIS Mulai Layani Penumpang
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Kickoff IID 2026, BSKDN...
Kickoff IID 2026, BSKDN Kemendagri Ajak Daerah Perkuat Inovasi di Tengah Tantangan Fiskal