Ahli Ungkap Risiko Penalti...
1/4
Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea saat memberikan pertanyaan kepada Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna.
Ahli Ungkap Risiko Penalti...
2/4
Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna mengungkap adanya ancaman denda dan penalti pajak bagi perusahaan yang mengubah laporan keuangan yang telah dilaporkan dan diakui sebelumnya.
Ahli Ungkap Risiko Penalti...
3/4
Hal tersebut disampaikan Dadang saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ahli Ungkap Risiko Penalti...
4/4
Dalam sidang yang sama, Hotman Paris mengaitkan keterangan ahli itu dengan langkah CMNP yang sejak 2015 mengubah laporan keuangannya. Bahkan dalam gugatan tahun 2025, CMNP menyebut transaksi NCD tersebut tidak sah alias bodong dan bukan jual beli.
Ahli Ungkap Risiko Penalti...
Ahli Ungkap Risiko Penalti...
Ahli Ungkap Risiko Penalti...
Ahli Ungkap Risiko Penalti...

Ahli Ungkap Risiko Penalti Pajak jika Ubah Laporan Keuangan, Sentil Restitusi Rp247 M CMNP

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:48 WIB
A A A
JAKARTA – Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna mengungkap adanya ancaman denda dan penalti pajak bagi perusahaan yang mengubah laporan keuangan yang telah dilaporkan dan diakui sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Dadang saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan itu disampaikan Dadang saat menjawab pertanyaan kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, yang menyoroti keabsahan laporan keuangan CMNP. Hotman memaparkan bahwa sepanjang 1999–2014, CMNP telah mencatat transaksi jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd dalam laporan keuangannya, bahkan telah mengajukan dan menerima restitusi pajak yang dibayarkan oleh negara.

Namun, belakangan CMNP menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan tukar-menukar dan dinilai tidak sah.

“Apabila kedua belah pihak, baik perusahaan go public maupun bank penerbit deposito, telah melaporkan transaksi tersebut dalam laporan keuangan, maka secara akuntansi dan perpajakan wajib pajak telah mengakui transaksi NCD itu sebagai transaksi yang sah,” ujar Dadang dalam persidangan, Rabu (17/12/2025).

Karena telah diakui sebagai transaksi sah, Dadang menegaskan bahwa terdapat ancaman denda maupun penalti pajak apabila laporan keuangan tersebut kemudian diubah.

Dalam sidang yang sama, Hotman Paris mengaitkan keterangan ahli itu dengan langkah CMNP yang sejak 2015 mengubah laporan keuangannya. Bahkan dalam gugatan tahun 2025, CMNP menyebut transaksi NCD tersebut tidak sah alias bodong dan bukan jual beli.

Hotman mempertanyakan perubahan sikap tersebut, mengingat transaksi NCD pernah dibukukan dalam laporan keuangan CMNP senilai Rp247 miliar pada 2011 dan menjadi dasar pengembalian pajak dari negara.

“Kalau pada 2025 mengaku berbeda dengan laporan keuangan dan berbeda dengan SPT pajak, berapa besar penalti yang bisa dijatuhkan negara kepada perusahaan go public seperti ini dengan pokok Rp247 miliar?” tanya Hotman.

Ia menambahkan, nilai restitusi Rp247 miliar tersebut dapat dikenakan perhitungan pajak sebesar 23 persen ditambah sanksi hingga 400 persen.

“Rp247 miliar dikalikan tarif pajak 23 persen, lalu ditambah sanksinya 400 persen,” katanya.

Menurut Dadang, denda dan penalti dapat dikenakan apabila perusahaan terbukti keliru atau sengaja tidak benar dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan serta SPT pajak. Hal itu lantaran laporan keuangan disusun berdasarkan data dan dokumen yang berasal dari perusahaan itu sendiri.

“Perusahaan dianggap telah memberikan informasi dan data yang keliru saat pengisian SPT pajak, padahal pengajuan pembebanan biaya menggunakan dokumen sendiri. Artinya, pengisian SPT dilakukan dengan sengaja tidak benar,” tandasnya.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Dukung COP28, Grant...
Dukung COP28, Grant Thornton Ungkap Pentingnya Laporan Keberlanjutan bagi Perusahaan
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB
Kominfo Pertahankan...
Kominfo Pertahankan Predikat  Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2020
Aksi Mahasiswa Kaltim...
Aksi Mahasiswa Kaltim Tagih Janji Kajagung Ungkap Kasus Mangkrak 18 M
Sajikan Laporan Keuangan...
Sajikan Laporan Keuangan Terbaik, Bank BTN Raih Juara I Annual Report Award
Foto Terkini
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
9 jam yang lalu
Empat Siswa Raih Gelar...
Empat Siswa Raih Gelar Absolute Winner, Indonesia Juara Umum STEMCO Math Global Round 2026
10 jam yang lalu
Perkuat Kontrol Operasional...
Perkuat Kontrol Operasional dan Costing, ABC Kogen Dairy Transformasikan ERP bersama TMS Consulting
10 jam yang lalu
CASH Bidik Penguatan...
CASH Bidik Penguatan Ekosistem Merchant melalui Kolaborasi dan Inovasi
14 jam yang lalu
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Teriakkan Takbir dan Kepalkan Tangan Saat Turun dari Mobil Tahanan
20 jam yang lalu
Pramono Janjikan Perbaikan...
Pramono Janjikan Perbaikan Skatepark Dukuh Atas
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Unjuk Rasa di DPR, Massa...
Unjuk Rasa di DPR, Massa HMI Bawa Boneka Jelangkung
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Mahasiswa Trisakti dan...
Mahasiswa Trisakti dan Esa Unggul Gaungkan Kembali Tritura di Depan DPR RI
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Teriakkan Takbir dan Kepalkan Tangan Saat Turun dari Mobil Tahanan
Liga Aspal U-13 Hadirkan...
Liga Aspal U-13 Hadirkan Semangat Sepak Bola di Tengah Keterbatasan Ruang Bermain
Pameran Menyibak Kabut...
Pameran Menyibak Kabut Angkat 100 Tahun Kelahiran Pelukis Zaini