Menanggapi Jaksa KPK,...
1/4
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, bereaksi keras terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi Jaksa KPK,...
2/4
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, bereaksi keras terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi Jaksa KPK,...
3/4
Hari menilai tuntutan dan tanggapan jaksa merupakan sebuah ilusi hukum yang didasarkan pada rekayasa imajinasi dan mengabaikan fakta persidangan.
Menanggapi Jaksa KPK,...
4/4
Hari menilai tuntutan dan tanggapan jaksa merupakan sebuah ilusi hukum yang didasarkan pada rekayasa imajinasi dan mengabaikan fakta persidangan.
Menanggapi Jaksa KPK,...
Menanggapi Jaksa KPK,...
Menanggapi Jaksa KPK,...
Menanggapi Jaksa KPK,...

Menanggapi Jaksa KPK, Hari Karyuliarto Angkat Isu Interpretasi Hukum dan Fakta

Jum'at, 24 April 2026 - 01:32 WIB
A A A
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, bereaksi keras terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari menilai tuntutan dan tanggapan jaksa merupakan sebuah "ilusi hukum" yang didasarkan pada rekayasa imajinasi dan mengabaikan fakta persidangan.

Dalam persidangan beragendakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026), JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina tersebut.

Menanggapi hal itu, Hari menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun jaksa tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, terutama terkait tuduhan kerugian negara.

"Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Di dalam pembelaan kita misalnya, kita menyampaikan bahwa di luar COVID, kontrak itu tidak ada yang rugi, untung. Tetapi mereka bukannya memeriksa bahwa hal tersebut benar tidak ada rugi dan itu memang kenyataannya tidak ada kerugian di luar COVID mereka hanya menyatakan, 'Ya, memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya sehingga spekulasi,'" ujar Hari usai persidangan.

Hari menambahkan bahwa jaksa gagal menjelaskan korelasi antara spekulasi dengan fakta keuntungan kontrak.

"Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi itu tidak dijelaskan oleh JPU. Jadi kesimpulan saya, soal hal yang paling penting mengenai kerugian negara saja, mereka membuat ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri. Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti," tegasnya.

Selain masalah kerugian, Hari menuding JPU "gagal paham" terkait prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia merujuk pada kesaksian Alan Frederick selaku Chief Legal Counsel saat itu yang menyatakan izin tersebut tidak diperlukan, diperkuat oleh memo fungsi legal Pertamina.

"Lah kalau sekarang, 12 tahun kemudian diungkit-ungkit masalah itu, seharusnya JPU itu hidup bersama-sama kami di tahun 2013 itu. Karena pada tahun 2013 fakta sesungguhnya adalah bahwa memo legal yang harus menjadi acuan kami, bukan pendapat JPU hari ini. Karena kontrak itu dibuat 12 tahun yang lalu, bukan hari ini," kata Hari.

Ia juga mempertanyakan logika perhitungan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS yang dituduhkan, sementara pada tahun-tahun berikutnya kontrak tersebut memberikan keuntungan hingga 210 juta dolar AS.

"Kalau saya disuruh bertanggung jawab yang kerugian 113 juta dolar AS, tolong dong yang 210 juta dolar AS itu yang untung dikasih ke saya supaya saya bisa mengganti kerugian ini. Jadi sewenang-wenang ini, ini sewenang-wenang. Tidak menggunakan logika berpikir yang normal," tambahnya.

Tim Hukum Sebut Ada Penggiringan Opini

Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nurzainab, menilai pernyataan JPU dan pihak KPK di media massa merupakan bentuk penggiringan opini publik yang sesat. Ia menekankan bahwa kerugian yang terjadi pada 2020-2021 murni karena pandemi global, bukan karena adanya tindak pidana korupsi pada proses perencanaan tahun 2013-2015.

"Tadi apa yang sudah disampaikan oleh Penuntut Umum menurut kami itu adalah pernyataan hanya pengulangan terhadap apa yang menjadi dakwaan dan menjadi tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya. Hari ini saya membaca ada berita pernyataan dari Juru Bicara KPK yang menurut kami itu semacam penggiringan opini publik yang sesat," tutur Wa Ode.

Wa Ode menjelaskan bahwa dalam realisasi pembelian LNG dari Corpus Christi, Pertamina menerima barang sesuai volume yang disepakati tanpa ada kekurangan. Kerugian muncul saat harga jual turun di bawah harga beli akibat anjloknya permintaan dunia saat pandemi Covid 19.

"Definisi kerugian negara jangan tutup mata dong, KPK masa enggak paham sih apa yang dimaksud dengan kerugian negara? Berkurangnya uang, surat berharga, dan seterusnya akibat melawan hukum yang mengakibatkan negara rugi. Nah, berkurangnya uang pada saat pembelian LNG itu yang kita bayar kepada Pertamina, itu betul ada kekurangan uang (secara kas), tapi Pertamina dapat LNG-nya. Waktu beli tidak pernah ada fakta persidangan bahwa kita membeli LNG-nya enggak ada. Ingat itu!" papar Wa Ode.

Lebih lanjut, Wa Ode menegaskan tidak ada bukti kickback, suap, maupun manipulasi dalam kasus ini. Ia juga menyinggung keterlibatan otoritas tertinggi negara yang meresmikan kerja sama tersebut pada 2015 sebagai bukti bahwa prosedur administrasi saat itu dianggap sah.

"Ingat teman-teman, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tahun 2015 itu datang ke Amerika meresmikan ini semua. Apa iya Presiden datang ke Amerika datang begitu saja tanpa pernah mempelajari, tanpa pernah meminta pendapat menterinya, tanpa pernah meminta dokumen-dokumen yang ada di Pertamina, tanpa pernah dipelajari ? Tidak mungkin ! Ini keputusan negara, ini keputusan institusi besar. Jangan kemudian mengkriminalisasi orang," tegasnya.

Menutup keterangannya, Wa Ode meminta agar proses hukum dilakukan secara adil mengingat kliennya telah ditahan selama 10 bulan. Pihak terdakwa akan menyampaikan jawaban atas replik jaksa (duplik) dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin mendatang.

"Cukuplah 10 bulan, cukup, cukup, cukup! Tolong, tolong! Ingat ya, orang dianiaya itu doanya itu terkabul sama Allah," pungkasnya.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
SBY Angkat Isu Demokrasi...
SBY Angkat Isu Demokrasi dan Lingkungan dalam Habibie Democracy Forum 2025
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Respons Diskusi KPK,...
Respons Diskusi KPK, Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Tolak Narasi Kasus LNG.
DKT Indonesia Angkat...
DKT Indonesia Angkat Isu Relationship Habituation Lewat Kampanye XXXploration Can Be Fun
Tim Percepatan Reformasi...
Tim Percepatan Reformasi Hukum Sambangi KPK
Hari Karyuliarto Sebut...
Hari Karyuliarto Sebut Pengadaan LNG Bukan Rugi Tapi Untung
Foto Terkini
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
1 jam yang lalu
Jalan-Jalan Naik Bajaj...
Jalan-Jalan Naik Bajaj Menikmati Destinasi Semarang
1 jam yang lalu
Raffi Ahmad Bantah Terlibat...
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Impor Blueray Cargo
4 jam yang lalu
Dukung Transformasi...
Dukung Transformasi Digital, Gedung Pertunjukan Jakarta Terapkan Sistem Pemesanan Tiket Terintegrasi
4 jam yang lalu
Gastronomi Molekuler...
Gastronomi Molekuler Ungkap Cara Menjaga Laut Lewat Pilihan Seafood
9 jam yang lalu
Inovasi Baru Indomie...
Inovasi Baru Indomie Hadir Lewat Varian Goreng Cabe Ijo
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
Indonesia Taklukkan...
Indonesia Taklukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite