Advertisement

Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur

Kamis, 31 Maret 2022 - 07:07 WIB
Advertisement
Terpidana pelanggar Syariat Islam jatuh tersungkur usai menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (30/3/2022). Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 30 hingga 100 kali cambuk kepada 10 warga, terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat (zina), Maisir (judi) dan penyedia tempat prostitusi.

ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement