Advertisement

Ferdinand Hutahaen Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara Terkait Cuitan Allahmu Lemah

Selasa, 19 April 2022 - 15:59 WIB
Advertisement
Terdakwa mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menjalani sidangan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022.

Sidang putusan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta kegaduhan. Ketua mjelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement