Advertisement

Usai Beri Kesaksian, Susi Tinggalkan Ruang Sidang dengan Menutupi Wajah

Senin, 31 Oktober 2022 - 15:14 WIB
Advertisement
Susi, asisten rumah tangga (ART) FS dan PC berjalan meninggalkan ruang persidangan usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berncana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memperingatkan Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk berkata jujur dalam dalam persidangan dan jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini.

Majelis hakim juga memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement