Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:18 WIB
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Suwandi terlibat perdebatan panas dengan penasihat hukum Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam persidangan.
Perdebatan tersebut terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021 yang menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014, Yenni Andayani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1).
Perdebatan bermula ketika Wa Ode Nur Zainab meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Majelis justru inzage kepada penuntut umum tidak ada aturannya dalam KUHAP, tetapi kewajiban penuntut umum untuk memberikan (LHP) itu wajib karena hak dari pada Advokat ada di pasal 150 KUHAP dan tidak bisa diperdebatkan,” ucap Wa Ode di persidangan.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim Suwandi. Ia membenarkan bahwa ketentuan yang disampaikan penasihat hukum memang tercantum dalam KUHAP yang baru.
Namun demikian, Hakim Suwandi menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru masih memerlukan penyesuaian karena aturan tersebut baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau belum genap sepekan.
“Iya KUHAP baru. Baru (berlaku) seminggu (bahkan) belum sampai. Kita pelan-pelan, itu akan kita terapkan secara pelan-pelan secara bertahap tidak mungkin serta merta. Kalau serta merta saya yakin kocar-kacir nanti, apalagi ini perkara korupsi,” tegas Hakim Suwandi.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera menyerahkan LHP BPK tersebut kepada pihak terdakwa. Menurut hakim, dokumen tersebut tidak termasuk sebagai informasi yang bersifat rahasia.
“Jadi oleh karena aturannya baru, seperti yang tadi kami sampaikan ke penuntut umum, penasihat hukum juga sudah jelas. Kami menyarankan ke penuntut umum karena itu (LHP) bukan termasuk barang rahasia untuk memberikan saja kepada penasihat hukum, daripada kita berdebat tidak ada manfaatnya,” tegas Hakim.
Wa Ode menegaskan, LHP BPK baginya sangat penting untuk mempelajari kasus dugaan korupsi LNG yang menjerat kliennya. Sebab, kliennya didakwa terlibat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kami ajukan lagi ke persidangan bahwa LHP BPK itu sangat penting. Coba temen media bisa dibayangkan ya, ketika Pasal 2, Pasal 3 ini diterapkan, dasar buktinya yang dipegang oleh penuntut umum itu adalah LHP," imbuhnya kepada wartawan.
Perdebatan tersebut terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021 yang menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014, Yenni Andayani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1).
Perdebatan bermula ketika Wa Ode Nur Zainab meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Majelis justru inzage kepada penuntut umum tidak ada aturannya dalam KUHAP, tetapi kewajiban penuntut umum untuk memberikan (LHP) itu wajib karena hak dari pada Advokat ada di pasal 150 KUHAP dan tidak bisa diperdebatkan,” ucap Wa Ode di persidangan.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim Suwandi. Ia membenarkan bahwa ketentuan yang disampaikan penasihat hukum memang tercantum dalam KUHAP yang baru.
Namun demikian, Hakim Suwandi menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru masih memerlukan penyesuaian karena aturan tersebut baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau belum genap sepekan.
“Iya KUHAP baru. Baru (berlaku) seminggu (bahkan) belum sampai. Kita pelan-pelan, itu akan kita terapkan secara pelan-pelan secara bertahap tidak mungkin serta merta. Kalau serta merta saya yakin kocar-kacir nanti, apalagi ini perkara korupsi,” tegas Hakim Suwandi.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera menyerahkan LHP BPK tersebut kepada pihak terdakwa. Menurut hakim, dokumen tersebut tidak termasuk sebagai informasi yang bersifat rahasia.
“Jadi oleh karena aturannya baru, seperti yang tadi kami sampaikan ke penuntut umum, penasihat hukum juga sudah jelas. Kami menyarankan ke penuntut umum karena itu (LHP) bukan termasuk barang rahasia untuk memberikan saja kepada penasihat hukum, daripada kita berdebat tidak ada manfaatnya,” tegas Hakim.
Wa Ode menegaskan, LHP BPK baginya sangat penting untuk mempelajari kasus dugaan korupsi LNG yang menjerat kliennya. Sebab, kliennya didakwa terlibat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kami ajukan lagi ke persidangan bahwa LHP BPK itu sangat penting. Coba temen media bisa dibayangkan ya, ketika Pasal 2, Pasal 3 ini diterapkan, dasar buktinya yang dipegang oleh penuntut umum itu adalah LHP," imbuhnya kepada wartawan.
(sra)