Eks Direktur Pertamina Bantah Adanya RRD Palsu dan Pelanggaran Izin RUPS dalam Pengadaan LNG
Senin, 23 Februari 2026 - 17:17 WIB
A
A
A
Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Gas Alam Cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali digelar. Pihak terdakwa Hari Karyuliarto bersama tim kuasa hukumnya menilai sejumlah poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai gugur berdasarkan fakta persidangan.
Terdakwa Hari Karyuliarto mengungkapkan bahwa tuduhan mengenai adanya Risalah Rapat Direksi (RRD) telah terbantahkan oleh keterangan saksi.
"Penjelasan KPK pada waktu yang lampau, statement mereka bahwa RRD-nya palsu, sudah disangkal oleh kedua saksi, Ibu Evita dan Pak Aldi," ujar Hari usai persidangan.
Soroti Kewenangan Audit PwC
Hari juga menyoroti keabsahan audit investigasi yang dilakukan oleh PricewaterhouseCoopers (PwC). Menurutnya, pada saat audit dilakukan tahun 2020, PwC Indonesia diduga belum memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigatif.
"Pertamina telah menunjuk PwC yang sebenarnya tidak mempunyai kewenangan. Yang mempunyai kewenangan adalah PwC Internasional. Baru terhitung 1 Agustus 2023 PwC Indonesia mempunyai kewenangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari mencium adanya kejanggalan terkait keterlibatan auditor Budi Santoso yang merupakan mantan pegawai KPK. Ia juga mempertanyakan prosedur penyerahan laporan investigasi tersebut ke aparat penegak hukum.
"Ada keanehan di sini. Laporannya investigasi tetapi tidak punya kewenangan, dan tiba-tiba terbang ke kantor aparat penegak hukum tanpa ada surat pengantar. Konon menurut keterangan kepala internal audit, yang mengantar adalah Nicke Widyawati sendiri. Ini sebuah keanehan besar," imbuh Hari.
Bantahan Terkait Izin RUPS dan Komisaris
Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa dakwaan mengenai ketiadaan izin Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pembelian LNG Corpus Christi tidak berdasar.
Ia merujuk pada Anggaran Dasar Pertamina Pasal 11 ayat 12 yang menyatakan bahwa kegiatan operasional bisnis seperti ekspor-impor LNG tidak memerlukan izin tersebut.
"Ternyata menurut legal (Pertamina) memang tidak perlu izin komisaris maupun RUPS dalam penandatanganan SPA kaitannya dengan bisnis antara Pertamina dengan Corpus Christi. Itu clear banget," tegas Wa Ode.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan keterangan saksi dari Internal Audit Pertamina yang dinilai tidak konsisten dan tidak bisa membuktikan adanya unsur kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh Hari Karyuliarto.
"Kami tanya mengenai kecurangan, ternyata tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh Pak Hari. Tidak pernah ada suap, tidak ada tekanan intimidasi. Artinya dalam perkara ini betul-betul tidak ada tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pertamina Diklaim Raih Keuntungan
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Humisar Sahala Panjaitan, mengungkapkan fakta menarik mengenai keuntungan yang didapat perusahaan dari kontrak tersebut. Ia menyebut salah satu saksi mengakui adanya penerimaan bonus besar dari hasil penjualan LNG Corpus Christi.
"Saksi Arif Basuki mengakui menerima komisi senilai kurang lebih 8 juta Dollar Singapura atau sekitar Rp100 miliar atas LNG yang dijual dari hasil Corpus Christi. Ini membuktikan bahwasanya Pertamina untung. Ada yang menerima bonus sampai hampir 100 miliar dari proyek yang mana Pak Hari justru menjadi terdakwa," pungkas Humisar.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mendalami sengkarut pengadaan LNG di perusahaan pelat merah tersebut.
Terdakwa Hari Karyuliarto mengungkapkan bahwa tuduhan mengenai adanya Risalah Rapat Direksi (RRD) telah terbantahkan oleh keterangan saksi.
"Penjelasan KPK pada waktu yang lampau, statement mereka bahwa RRD-nya palsu, sudah disangkal oleh kedua saksi, Ibu Evita dan Pak Aldi," ujar Hari usai persidangan.
Soroti Kewenangan Audit PwC
Hari juga menyoroti keabsahan audit investigasi yang dilakukan oleh PricewaterhouseCoopers (PwC). Menurutnya, pada saat audit dilakukan tahun 2020, PwC Indonesia diduga belum memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigatif.
"Pertamina telah menunjuk PwC yang sebenarnya tidak mempunyai kewenangan. Yang mempunyai kewenangan adalah PwC Internasional. Baru terhitung 1 Agustus 2023 PwC Indonesia mempunyai kewenangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari mencium adanya kejanggalan terkait keterlibatan auditor Budi Santoso yang merupakan mantan pegawai KPK. Ia juga mempertanyakan prosedur penyerahan laporan investigasi tersebut ke aparat penegak hukum.
"Ada keanehan di sini. Laporannya investigasi tetapi tidak punya kewenangan, dan tiba-tiba terbang ke kantor aparat penegak hukum tanpa ada surat pengantar. Konon menurut keterangan kepala internal audit, yang mengantar adalah Nicke Widyawati sendiri. Ini sebuah keanehan besar," imbuh Hari.
Bantahan Terkait Izin RUPS dan Komisaris
Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa dakwaan mengenai ketiadaan izin Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pembelian LNG Corpus Christi tidak berdasar.
Ia merujuk pada Anggaran Dasar Pertamina Pasal 11 ayat 12 yang menyatakan bahwa kegiatan operasional bisnis seperti ekspor-impor LNG tidak memerlukan izin tersebut.
"Ternyata menurut legal (Pertamina) memang tidak perlu izin komisaris maupun RUPS dalam penandatanganan SPA kaitannya dengan bisnis antara Pertamina dengan Corpus Christi. Itu clear banget," tegas Wa Ode.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan keterangan saksi dari Internal Audit Pertamina yang dinilai tidak konsisten dan tidak bisa membuktikan adanya unsur kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh Hari Karyuliarto.
"Kami tanya mengenai kecurangan, ternyata tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh Pak Hari. Tidak pernah ada suap, tidak ada tekanan intimidasi. Artinya dalam perkara ini betul-betul tidak ada tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pertamina Diklaim Raih Keuntungan
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Humisar Sahala Panjaitan, mengungkapkan fakta menarik mengenai keuntungan yang didapat perusahaan dari kontrak tersebut. Ia menyebut salah satu saksi mengakui adanya penerimaan bonus besar dari hasil penjualan LNG Corpus Christi.
"Saksi Arif Basuki mengakui menerima komisi senilai kurang lebih 8 juta Dollar Singapura atau sekitar Rp100 miliar atas LNG yang dijual dari hasil Corpus Christi. Ini membuktikan bahwasanya Pertamina untung. Ada yang menerima bonus sampai hampir 100 miliar dari proyek yang mana Pak Hari justru menjadi terdakwa," pungkas Humisar.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mendalami sengkarut pengadaan LNG di perusahaan pelat merah tersebut.
(sra)