Eks Dirut Pertamina...
1/3
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, termasuk mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Eks Dirut Pertamina...
2/3
Dalam kesaksiannya, Nicke membedah mekanisme pengambilan keputusan di internal Pertamina serta status keuntungan bisnis LNG perusahaan plat merah tersebut.
Eks Dirut Pertamina...
3/3
Dalam persidangan, Hari Karyuliarto mempertanyakan latar belakang pembentukan Steering Committee (SC) di era kepemimpinan Nicke. Menjawab hal tersebut, Nicke menjelaskan bahwa SC dibentuk sebagai wujud prinsip kehati-hatian agar keputusan strategis tidak hanya bertumpu pada rapat direksi yang seringkali memiliki keterbatasan waktu.
Eks Dirut Pertamina...
Eks Dirut Pertamina...
Eks Dirut Pertamina...

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Akui Bisnis LNG Untung USD 97.6 juta dalam Sidang Hari Karyuliarto

Kamis, 05 Maret 2026 - 18:14 WIB
A A A
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, termasuk mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Dalam kesaksiannya, Nicke membedah mekanisme pengambilan keputusan di internal Pertamina serta status keuntungan bisnis LNG perusahaan plat merah tersebut.

Mekanisme Steering Committee sebagai Prinsip Kehati-hatian

Dalam persidangan, Hari Karyuliarto mempertanyakan latar belakang pembentukan Steering Committee (SC) di era kepemimpinan Nicke. Menjawab hal tersebut, Nicke menjelaskan bahwa SC dibentuk sebagai wujud prinsip kehati-hatian agar keputusan strategis tidak hanya bertumpu pada rapat direksi yang seringkali memiliki keterbatasan waktu.

"Ini adalah prinsip kehati-hatian. Selama ini, semua masalah masuk di rapat direksi dan harus diputuskan dalam waktu singkat. Maka dibentuklah Steering Committee yang terdiri dari direksi terkait, fungsi user, manajemen risiko, keuangan, hingga Internal Audit dan Chief Legal," papar Nicke.

Nicke menegaskan bahwa output dari SC berupa rekomendasi atas setiap transaksi, termasuk penjualan atau impor LNG ke pihak seperti Vitol, Gunvor, dan Glencore. Ia juga memastikan bahwa selama SC tersebut berjalan, nama Hari Karyuliarto tidak pernah terlibat di dalamnya.

Bisnis LNG Diklaim Untung USD 97,6 Juta

Salah satu poin krusial yang digali adalah mengenai performa finansial bisnis LNG. Hari Karyuliarto menyinggung angka keuntungan kumulatif sebesar USD 97,6 juta hingga proyeksi keuntungan di tahun-tahun mendatang. Nicke membenarkan angka tersebut berdasarkan laporan keuangan, namun menjelaskan alasan mengapa data tersebut tidak dipublikasikan secara masif ke publik.

"Terkait Corpus Christi ini, bisnisnya belum selesai. Kita tidak bisa menyatakan untung-rugi secara final hari ini karena kontraknya berjalan sampai tahun 2040. Berbeda dengan momentum seperti Al-Zour yang merupakan event spesifik untuk ketahanan energi," jelas Nicke saat menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab.

Hambatan Transisi dan Konsultasi dengan KPK

Terkait rencana pengalihan bisnis LNG ke PGN sebagai Sub-holding Gas, Nicke mengungkapkan adanya kendala hukum yang membuat proses tersebut tertunda. Menurutnya, KPK sempat mengirimkan surat untuk menunda proses pengalihan tersebut hingga ada kepastian hukum.

Kondisi hukum ini sempat menjadi beban bagi manajemen Pertamina. Nicke bahkan menginstruksikan jajarannya untuk berkonsultasi langsung dengan KPK guna memastikan apakah kargo LNG yang menjadi objek perkara tetap boleh dijual. "KPK menyatakan silakan dijual, karena jika tidak, dampaknya (kerugian) akan besar sekali," tambahnya.

"Tidak Ada Teguran Menteri"

Di akhir persidangan, Wa Ode Nur Zainab mempertanyakan apakah pernah ada teguran dari pemegang saham (RUPS) atau Menteri terkait prosedur izin dalam bisnis LNG ini. Nicke menjawab secara singkat bahwa tidak pernah ada teguran tersebut.

Menutup kesaksiannya, saat ditanya mengenai apa bentuk kejahatan atau kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Hari Karyuliarto dalam perkara ini, Nicke memberikan jawaban tegas. "Saya tidak tahu," pungkasnya.

Ditemui usai persidangan, Hari Karyuliarto

mengapresiasi kejujuran Nicke Widyawati yang mengakui adanya keuntungan bagi negara/BUMN. Ia menilai penghitungan kerugian negara yang dilakukan saat ini terlalu dini.

"Kalau memang mau dihitung kontrak itu rugi, harus ditunggu sampai tahun 2040. Apalagi ada UU BUMN terbaru (UU 1/2025) yang menegaskan kerugian BUMN adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.

Kami heran kenapa saya dipenjara," tegas Hari.

Senada dengan kliennya, penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan tidak adanya unsur korupsi maupun aliran dana (kickback).

"Hari ini Bu Nicke memberikan keterangan dengan sangat baik. Tidak ada kejahatan yang disebutkan, tidak ada suap, tidak ada teguran RUPS. Ingat, Pertamina untung. Perkara ini jelas sekali adalah kriminalisasi," pungkas Wa Ode.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Sidang Perkara LNG :...
Sidang Perkara LNG : Saksi dari Pertamina Sebut Audit BPK Keliru, Pertamina Justru Untung USD 91 Juta
Hari Karyuliarto Sebut...
Hari Karyuliarto Sebut Pengadaan LNG Bukan Rugi Tapi Untung
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
Eks Direktur Pertamina...
Eks Direktur Pertamina Bantah Adanya RRD Palsu dan Pelanggaran Izin RUPS dalam Pengadaan LNG
Eks Dirut Pertamina...
Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto Diperiksa KPK
Eks Wakil Ketua KPK...
Eks Wakil Ketua KPK  Persoalkan 'Niat Jahat' di Sidang Kasus Impor LNG Pertamina  
Foto Terkini
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
1 jam yang lalu
Pameran Weaving Wonders...
Pameran Weaving Wonders Angkat Peran Perempuan NTT
19 jam yang lalu
Enesis Group Raih 5...
Enesis Group Raih 5 Penghargaan HR Asia Awards 2026
20 jam yang lalu
Semarak Grand Opening...
Semarak Grand Opening 23 Semarang Shopping Center
1 hari yang lalu
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
1 hari yang lalu
Pororo Carnival Ramaikan...
Pororo Carnival Ramaikan Liburan Sekolah di Kota Kasablanka
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Grab dan Kemenpar Beri...
Grab dan Kemenpar Beri Penghargaan bagi Pelaku Kuliner Lokal Terbaik