Advertisement

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Jum'at, 06 Februari 2026 - 06:44 WIB
Advertisement
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto bersama perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng serta PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026)

Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang merugikan negara sebesar Rp. 4,3 miliar serta menyita ratusan sak pupuk yang diselewengkan. Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial RKM, WKD, dan JJ. Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement