Advertisement

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Kemukakan Bukti Baru dalam Sidang PK

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:04 WIB
Advertisement
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021). Pada sidang lanjutan PK hari ini, pihak Atut mengemukakan bukti baru yang meyakinkan bahwa Ratu Atut tidak terbukti terkait perkara suap penanganan sengketa hasil Pilbup Lebak, Banten.
(rat)
Advertisement
Tim Editor :
Suratman
Suratman
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement