OJK dan Perusahaan Asuransi Bahas Klaim Korban AirAsia QZ8501
Selasa, 06 Januari 2015 - 22:18 WIB
A
A
A
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani (tengah) didampingi Dirut Jasa Raharja Budi Setyarso (kiri), Ketua AAJI Hendrisman (kanan) memberikan keterangan terkait asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Jakarta, Selasa (06/01/2015). Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor:77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp.1,25 miliar perorang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total.
(rat)