Menhub Jelaskan Batas Bawah Tarif Pesawat
Kamis, 15 Januari 2015 - 22:03 WIB
A
A
A
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bertemu dengan Ketua DPD RI Irman Gusman di ruang kerjannya gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/01/2015). Jonan menjelaskan mengenai kebijakan penerapan aturan tarif batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas untuk memperbaiki sistem pengawasan penerbangan di Indonesia agar kedepannya semakin sehat.
(rat)