DPR Sahkan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda
Selasa, 20 Januari 2015 - 18:55 WIB
A
A
A
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan pandangan pemerintah mengenai pengesahan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda menjadi Undang-undang kepada pimpinan DPR RI saat digelar rapat paripurna DPR di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (20/01/2015). DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada dan pemerintahan daerah yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di ujung masa jabatannya menjadi Undang-Undang. Pengesahan dua perppu itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri 442 anggota DPR RI.
(rat)