MPR dan MK Sepakati Penggunaan Istilah Empat Pilar
Senin, 02 Maret 2015 - 17:34 WIB
A
A
A
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Ahmad Basarah menjadi pembicara dalam dialog MPR RI dengan tema penggunaan istilah Empat Pilar di ruang presentasi perpustakaan MPR RI gedung Nusantara IV, Jakarta, Senin (02/03/2015). MPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyepakati penggunaan istilah Empat Pilar yang sebelumnya digugat ke MK dan diubah menjadi istilah Empat Konsensus Berbangsa dan Bernegara. Penggunaan istilah Empat Pilar tersebut bersifat final dan tidak lagi digugat secara hukum, termasuk MK sendiri.
(rat)