Brigjen Pol Didik Purnomo Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Senin, 16 Maret 2015 - 21:55 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/03/2015). Sidang lanjutan ini mengagendakan pembacaaan tuntutan, di mana JPU menuntut mantan Wakil Kepala Korlantas Polri ini dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
(rat)