Remisi Untuk Terpidana Korupsi
Rabu, 18 Maret 2015 - 19:06 WIB
A
A
A
(Kiri-kanan) Ketua KomnasHAM Siti Noor Laila, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma dan Peneliti ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu menjadi pembicara dalam Dialog Kenegaraan dengan tema remisi buat terpidana korupsi, di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/03/2015). Dialog membahas soal rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa, di mana rencana itu dianggap kental dengan nuansa politis dan digulirkan untuk menguntungkan kelompok tertentu.
(rat)