Raja Bonaran Dituntut Enam Tahun Penjara
Senin, 27 April 2015 - 22:19 WIB
A
A
A
Terdakwa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/04/2015). Bonaran dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan dan pidana tambahan delapan tahun serta dicabut hak memilih dan dipilih pada Pemilu, karena terbukti melakukan suap sebesar Rp.1,8 Milyar terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sidang sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
(rat)