Sidang Perdana Sherman Rana Krishna
Rabu, 03 Juni 2015 - 21:38 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Krishna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (03/06/2015). Sherman didakwa melakukan tindak pidana penyuapan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappeti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp.7 milyar terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional.
(rat)