Hakim Tolak Eksepsi Suroso Atmomartoyo
Senin, 29 Juni 2015 - 19:21 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/06/2015). Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Suroso dan meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan suap yang diterima Suroso sebesar US$190 ribu dari perusahaan migas Inggris Innospec Ltd terkait pengadaan zat tambahan TEL untuk Pertamina pada 2004-2005.
(rat)