Tersangka Pembunuh Salim Kancil Bersaksi di Sidang Etik Anggota Polri
Senin, 12 Oktober 2015 - 19:57 WIB
A
A
A
Tiga tersangka pembunuh Salim Kancil yaitu Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono, Eko dan Harmoko dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik tiga anggota Polri di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur. Tiga anggota Polri yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp2 juta setiap bulan dari bisnis tambang pasir ilegal di Selok Awar-Awar adalah Ajun Inspektur Dua SP, Inspektur Dua SH, dan Ajun Komisaris S.
(rat)