Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser Dituntut 5 Bulan Penjara
Kamis, 22 Oktober 2015 - 18:17 WIB
A
A
A
Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, warga negara Inggris yang didakwa melanggar UU Keimigrasian RI dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam amar tuntutan yang dibacakan penuntut umum Bani Ginting, keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 112 huruf a UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rat)