Penyelundup Ganja 1,2 Ton Divonis 18 Tahun Penjara
Kamis, 19 November 2015 - 19:22 WIB
A
A
A
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman kepada gembong narkoba Bambang Andrianto dengan kurungan penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Selain Bambang, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua rekan Bambang yaitu Muhammad Nasir dengan kurungan penjara 20 tahun dan Zaini Jamalludin dengan hukuman mati.
(rat)