Barnabas Suebu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 19 November 2015 - 20:10 WIB
A
A
A
Terdakwa korupsi proyek pengadaan Detail Engineering Design (DED) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Papua tahun 2009-2010, Barnabas Suebu mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Gubernur Papua tersebut berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. Barnabas dinilai terbukti bersalah sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp43,36 miliar.
(rat)