Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara
Rabu, 23 Desember 2015 - 15:49 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama ini dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma dianggap terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.
(rat)