Gatot Pujo Nugroho dan Evy Tak Ajukan Eksepsi
Rabu, 23 Desember 2015 - 21:41 WIB
A
A
A
Terdakwa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evy Susanti mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Dalam sidang tersebut, keduanya didakwa telah memberi uang kepada hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar 15.000 Dolar AS, serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 Dolar AS. Gatot dan Evy juga didakwa telah menyuap mantan sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
(rat)