'Hammer Boy', Pembunuh Pricilia Dina Ekawati Putri Divonis 1 Tahun Perawatan
Rabu, 13 Januari 2016 - 18:56 WIB
A
A
A
Terdakwa SF (13) alias Pino alias 'Hammer Boy' menjalani sidang putusan kasus pembunuhan siswi SMPN 51 Bandung, Pricilia Dina Ekawati Putri (15) di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/01/2016). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Pranoto memvonis satu tahun perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial (LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) kepada SF alias 'Hammer Boy'. Pino dinilai melanggar dakwaan kesatu pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(rat)