Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Praperadilan Jessica
Selasa, 23 Februari 2016 - 14:01 WIB
A
A
A
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang terdiri dari Hidayat Bostam, Andi Joesoef dan Yudi Wibowo Sukinto menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/02/2016).
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat permohonan dari tim kuasa hukum Jessica terkait keberatan mereka terhadap polisi yang menetapkan Jessica sebagai tersangka tanpa bukti yang konkret.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat permohonan dari tim kuasa hukum Jessica terkait keberatan mereka terhadap polisi yang menetapkan Jessica sebagai tersangka tanpa bukti yang konkret.
(rat)