Mantan Wali Kota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 29 Februari 2016 - 19:14 WIB
A
A
A
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengikuti sidang putusan kasus korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, pengelolaan dan transfer instalasi pengolahan air Kota Makassar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/02/2016). Ilham dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda 100 juta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Ilham Arief terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013.
(rat)