Gerakan Tangkap Ahok Desak KPK Periksa Ahok
Rabu, 30 Maret 2016 - 20:03 WIB
A
A
A
Massa yang tergabung dalam Gerakan Tangkap Ahok (GTA) menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar kemenyan dan tabur bunga di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/03/2016). Mereka meminta KPK segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena diduga telah melakukan pelanggaran pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(rat)