Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Kembali Tunda Sidang Gugatan Djan Faridz
Rabu, 06 April 2016 - 20:06 WIB
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata yang diajukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, untuk menunggu proses mediasi, Rabu (06/04). Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Djan Faridz melalui kuasa hukumnya, Humphrey Djemat, selaku penggugat meminta para tergugat yakni Presiden Jokowi, Luhut, serta Yasonna hadir pada sidang lanjutan. Menurut dia, kehadiran penggugat dan tergugat dalam persidangan ini merujuk pada aturan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016.
(rat)