Pelaku Penyanderaan Pondok Indah Tunjukkan Cara Masuk Rumah
Selasa, 13 September 2016 - 16:35 WIB
A
A
A
Tersangka Sumadi alias Kucluk memanjat pagar bersama rekannya Adhi Jhon Suyadi alias Jhon saat pra rekonstruksi kasus perampokan rumah dan penyanderaan di Jalan Bukit Hijau IX 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016). Aksi perampokan tersebut terjadi di rumah mantan Direktur Exxon Mobil Asep Sulaiman. Polisi menangkap lima tersangka yakni AJS (38), S (32), RHN alias H (36), SAS (52), dan S alias C (42) dalam waktu yang berbeda. Pelaku dijerat pasal 333 KUHP tentang penyekapan, pasal 35 jo 365 KUHP tentang perampokan, pasal 170 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
(ary)