BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 32,6 Kilogram
Senin, 24 Oktober 2016 - 12:28 WIB
A
A
A
BNN memusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 32.710,50 gram gram atau 32 kg yang berasal dari
jaringan Medan dan mengamankan sembilan orang tersangka. Seluruh tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
jaringan Medan dan mengamankan sembilan orang tersangka. Seluruh tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(rat)