KPK Resmi Tetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka
Kamis, 19 Januari 2017 - 20:08 WIB
A
A
A
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (19/01/2017). KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.LC pada kurun waktu 2005-2014, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai penerima suap dan pemilik Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai pemberi suap.
(rat)